Transformasi eks PNPM Mandiri Pedesaan, 2 Unit BUMDesma Siap Dibentuknya

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), terus mendorong transformasi eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Kamis (2/2/2023).

Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa transformasi program eks PNPM Mandiri Pedesaan, menjadi BUMDesma ini, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesma. Serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 15 tahun 2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesma.

Sehingga setiap Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) yang mengelola program PNPM Mandiri Pedesaan, di masing-masing kecamatan diwajibkan untuk bertransformasi menjadi BUMDesma. “Di Kukar sendiri ada 16 UPK, jadi akan ada 16 BUNDesma yang akan dibentuk di Kukar,” sebut Arianto.

Arianto menambahkan, bahwa sejauh ini sudah ada 1 BUMDesma yang sudah eksis di Kukar. Yakni di Kecamatan Kembang Janggut. Bahkan BUMDesma ini sudah aktif mengelola badan usaha, dan pada tahun 2022 lalu berhasil memperoleh laba hingga Rp 600 Juta. Kemudian laba itu dibagi kepada 11 desa, di Kecamatan Kembang Janggut.

Dengan hadirnya BUMDesma ini, dipastikan oleh Arianto, tidak akan menggangu berjalannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan akan berdiri sendiri. Dengan cakupan yang lebih luas, dimana BUMDes ini dapat bergerak ke seluruh desa. Dalam hal pengembangan sektor usahanya, maupun penyertaan modalnya.

Sedangkan untuk kepengurusannya sendiri, akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan semua desa. Melalui Badan Koordinasi antar desa, untuk mendirikan BUMDesma ini. “Karena penyertaan modalnya berasal dari seluruh desa dari satu kecamatan, otomatis modalnya bisa lebih besar, jadi bisa mengembangkan usaha yang juga besar, sesuai dengan potensi yang ada,” tambah Arianto.

Untuk mendorong percepatan transformasi ini, Arianto mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan. Kepada 15 kecamatan yang belum mentransformasikan UPK nya menjadi BUMDesma. Bahkan baru-baru ini BUMDesma di Kecamatan Sebulu rampung dibentuk, dan dalam waktu dekat BUMDesma di Kecamatan Kota Bangun akan segera menyusul.

Nantinya setelah terbentuk, BUMDesma ini akan didaftarkan di Kementerian Desa (Kemendes) untuk dimintakan dasar hukumnya. Dengan hadirnya BUMDesma ini, diharapkan mampu memberikan tambahan Pendapatan Asli Desa (PADes) guna menunjang kemandirian desa.

“Mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (tabs)