Tingkatkan PAD Lewat Digitalisasi, Pemkab Kukar Luncurkan Aturan Pajak Baru dan Sistem U-Reader

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu ditegaskan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2026 bertema ‘Bayar Pajak Tepat Waktu, Wujudkan Kukar Lebih Maju’ di Pendopo Bupati Odah Etam, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan itu diselenggarakan dengan beberapa kegiatan penting, launching Peraturan Bupati Kukar Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2), serta pembayaran PBB P2 secara online serentak.

Selain aturan baru tersebut, Pemkab Kukar melakukan launching peraturan pelaksanaan penyelenggaraan reklame, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan U-Reader antara Bankaltimtara Tenggarong dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar tentang penerimaan retribusi parkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kukar, Sukotjo, mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk turut serta membangun daerah Kabupaten Kukar melalui disiplin membayar pajak.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat turut serta untuk membangun daerah melalui disiplin bayar pajak,” ungkapnya.

Terkait penyerahan SPPT PBB P2, Aulia Rahman Basri menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mendistribusikannya kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik di lingkungan Pemkab Kukar menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.

“Sebelum kita mengajak masyarakat taat pajak, pastikan diri kita sendiri sudah lunas pajak,” tegasnya.

Aulia mengatakan tentu harapannya bisa meningkatkan kepatuhan warga masyarakat dalam membayar pajak dan tingginya tingkat kepatuhan membuat daerah bisa mendapatkan pendapatan yang lebih besar sehingga kita punya kekuatan fiskal dalam membangun Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini kita melaksanakan launching terhadap program kepatuhan membayar pajak, peraturan daerah yang sudah kita sesuaikan dengan kondisi terkini untuk pembayaran pajak yang lebih mudah dan tidak mempersulit untuk warga masyarakat kita,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan launchingnya peraturan daerah warga masyarakat bisa lebih transparan dalam memantau pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penggunaan pajak. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh warga masyarakat, maka pembangunan di Kutai Kartanegara bisa berjalan lebih baik.

Mengenai kerja sama dengan Dishub, sistem U-Reader difokuskan untuk pembayaran yang terkait dengan kendaraan bermotor. Aulia berharap spiritnya tetap sama, bagaimana agar sistem pembayaran tersebut bisa menjadi lebih mudah bagi warga, sehingga tingkat kepatuhannya bisa semakin meningkat.

Pada sisi lain, Aulia memberikan peringatan keras demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. Apabila terdapat oknum yang melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku harus segera ditindak.

“Kalau ada oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ya harus kita sikat. Karena mencoreng nama baik pemerintah daerah Kabupaten Kukar dan juga mencederai terkait dengan komitmen yang sudah kita bangun dengan masyarakat,” tegasnya.

Langkah digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui penandatanganan PKS U-Reader merupakan bagian dari upaya mewujudkan good governance. Penerapan teknologi pembayaran menghadirkan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, serta mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya secara real time (tepat waktu).

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.