Tiga Hari Disisir, Remaja Tenggelam di Muara Kaman Ditemukan Tak Bernyawa

TENGGARONG – Upaya pencarian terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial S yang dilaporkan tenggelam di perairan Sungai Mahakam, kawasan Muara Kaman Seberang, Kecamatan Muara Kaman, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pagi.

Jenazah korban ditemukan warga sekitar pukul 10.58 WITA, berjarak kurang lebih 200 meter dari Lokasi Kejadian Perkara (LKP). Tim SAR gabungan yang sejak hari pertama melakukan pencarian, langsung mengevakuasi korban dari lokasi penemuan.

“Korban ditemukan sekitar 200 meter dari LKP. Ditemukan warga pukul 10.58 WITA dan langsung dievakuasi tim SAR gabungan,” ujar Koordinator Lapangan BPBD Kukar, Eko Suryawinata.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, korban diduga mengalami kekambuhan epilepsi sebelum akhirnya tenggelam di sungai. Namun demikian, penyebab pasti masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Peristiwa ini sempat mengundang perhatian masyarakat setelah beredar potongan video singkat yang memperlihatkan kepanikan warga di tepi sungai saat kejadian berlangsung.

Sejak laporan pertama diterima, operasi pencarian dilakukan secara terpadu melibatkan unsur Basarnas Pos Samarinda, BPBD Kukar, TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, relawan, serta warga sekitar. Penyisiran difokuskan di sepanjang alur arus Sungai Mahakam dan area tepian sungai yang berpotensi menjadi titik korban terbawa arus.

Dengan ditemukannya korban pada hari ketiga pencarian, operasi SAR resmi ditutup. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di perairan Sungai Mahakam, terlebih bagi warga yang memiliki riwayat penyakit tertentu. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.