Disperindag Kukar Gandeng Kejaksaan, Siap Sita Kios dari Oknum Penyewa Ilegal

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas, menyusul masih banyaknya pedagang yang belum membuka kiosnya di Tangga Arung Square. Salah satunya dengan menetapkan batas akhir untuk membuka, pasca pembagian kunci.

Tak main-main, pihaknya telah menggandeng kejaksaan untuk menyita kios yang tidak dioptimalkan. Serta memberantas praktik sewa-menyewa ilegal oleh oknum pedagang.

Koordinasi dengan pihak kejaksaan pun telah dilakukan sejak awal Ramadan, untuk memberikan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pedagang. Berdasarkan pendataan terbaru, dari total 703 unit kios yang tersedia, sekitar 50 persen di antaranya masih dalam kondisi kosong atau tutup.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan langsung, mengumpulkan semua pedagang yang tutup dan buka tentang perjanjian konsekuensi hukumnya. Dasar itulah kita adakan penyitaan kalau mereka masih tidak mengoptimalkan milik pemerintah daerah dibiarkan begitu saja,” ungkap Sayid, pada Rabu (18/2/2026).

Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy, mengungkapkan pihaknya menemukan bukti nyata adanya oknum yang menyewakan kembali kios milik pemerintah kepada pihak lain. Bahkan dengan harga fantastis, sehingga terdapat indikasi praktik jual beli lapak.

“Sudah ketahuan, ada yang menyewakan kios, bahkan ada indikasi jual beli. Mereka menyewakan ini kan sebenarnya hanya dipinjemi, tapi justru disewakan ke orang lain. Logikanya terbalik, pemerintah yang bangun dan atur, tapi oknum ini yang mengambil untung besar,” ujar Aji Dedy.

Pedagang resmi seharusnya hanya membayar retribusi kepada pemerintah sekitar Rp720 ribu per bulan. Namun, ditemukan fakta bahwa oknum penyewa menyewakan kembali kios tersebut hingga Rp30 juta per tahun atau sekitar Rp2 juta per bulan kepada pedagang lain.

“Kasihan pedagang kecil. Mereka jualan dari pagi sampai malam, hasilnya habis buat bayar sewa ke oknum. Padahal kalau jujur sewa ke pemerintah, biayanya jauh lebih ringan,” tambahnya.

Menanggapi isu miring mengenai adanya permainan di internal Disperindag, Adi sebagai ketua Pengelola Tangga Arung Square menegaskan, bahwa pihaknya sangat terbuka untuk diaudit. Dalam satu bulan masa jabatannya, ia telah melakukan pendataan untuk memastikan kesesuaian data identitas penyewa dengan pedagang asli di lokasi.

“Kami tidak takut, kami terbuka, kami siap diaudit, siap diperiksa. Selama ini Disperindag selalu dicurigai ada permainan, tapi sekarang justru terlihat bahwa ada oknum lain di luar yang bermain,” tutup Adi.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.