Terus Berlarut, DPRD Kukar Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan di Tenggarong Seberang

TENGGARONG – Konflik lahan yang melibatkan warga Desa Bukit Raya dan Desa Tanjung Batu di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menimbulkan konflik. Sehingga mulai detik ini, belum menemukan titik terang.

Akibat ketidakjelasan batas wilayah, sengketa yang telah berlangsung lama ini akhirnya maju ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar untuk dilakukan mediasi.

Awal mula sengketa ini adanya ketiadaan patok resmi, yang dipasang oleh instansi berwenang di perbatasan antara Desa Bukit Raya dan Desa Tanjung Batu. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga Bukit Raya, Suprapto.

​Menurut Suprapto, Desa Bukit Raya merupakan wilayah transmigrasi yang dibuka sejak tahun 1981, dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, ketiadaan batas yang jelas memicu tumpang tindih klaim kepemilikan.

“Terdapat sekitar 12 hektare lahan yang disengketakan dengan sekitar 40 sertifikat warga yang terdampak,” ungkap Suprapto.

Ia menambahkan, lokasi lahan yang berdekatan dengan pembangkit listrik membuat nilai properti di area tersebut meningkat, yang berpotensi memperkeruh situasi sengketa. Menanggapi permintaan warga, DPRD Kukar turun tangan memimpin mediasi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal penyelesaian konflik ini hingga tuntas.

​”Kami berharap kondusivitas daerah tetap terjaga, dan warga tetap mengedepankan persatuan serta persaudaraan selama proses berlangsung,” tegas Yani.

Dalam proses mediasi, Suprapto menegaskan pentingnya melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi, dan Agraria. Ia mendesak pemerintah untuk segera turun ke lapangan, guna melakukan pengukuran dan menetapkan batas wilayah secara legal berdasarkan dokumen resmi.

​”Kami berharap sengketa serupa tidak terus berulang. Penetapan batas yang legal adalah kunci penyelesaian,” ujarnya.

​Meskipun saat ini proses mediasi sedang berjalan, warga berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan musyawarah. Warga menjadikan jalur pengadilan sebagai opsi terakhir jika solusi bersama tidak dapat ditemukan.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.