TENGGARONG – Dugaan praktik korupsi pada realisasi penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2025, memicu konflik. Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) menuntut transparansi penuh dan pengusutan tuntas, dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, pada Senin (8/12/2025) sekitar Pukul 12.57 Wita.
Aksi ini berfokus pada alokasi dana hibah daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk mendukung pelaksanaan PSU, yang total anggarannya mencapai Rp62,4 miliar. Dari total tersebut, KPU Kukar menerima alokasi fantastis senilai Rp33,7 miliar.
Koordinator Lapangan (Korlap) APPK-Kaltim, Reza Pahlevi, dalam orasinya menegaskan adanya indikasi kuat dugaan praktik korupsi, yang didasarkan pada kejanggalan proses pelaporan keuangan.
“Yang kami tuntut jelas kalau di KPU ini mengenai tentang transparansi penggunaan dana hibah pada saat PSU Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025. Dasarnya sederhana, kenapa laporan sampai sekarang itu belum dikeluarkan,” ungkap Reza.
Reza Pahlevi mengungkapkan bahwa ketidakjelasan waktu penerbitan laporan menjadi dasar utama kecurigaan. Berdasarkan peraturan KPT dan Kemendagri, laporan pemeriksaan keuangan seharusnya sudah selesai dan diterbitkan 3 bulan pasca pemilihan kepala daerah.
”Ini yang menjadi kejanggalan bagi kami, bahkan laporan dari BPK pun terkesan lambat. Dengan penggunaan dana hibah Rp33,7 miliar, dengan sebesar itu, sulit untuk kemungkinan tidak ada indikasi dari pada korupsi, karena kami mengacu pada range waktu,” ujarnya.
Dalam aksi Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) mendesak beberapa tuntutan kepada KPU Kukar dan aparat penegak hukum. Diantaranya mendesak KPU Kukar segera memberikan transparansi terkait hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana hibah PSU Kukar 2025 ke muka publik. Mereka juga menuntut KPU mengembalikan seluruh sisa anggaran hibah ke Kas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara jika terdapat sisa.
Kemudian meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah KPU Kukar senilai Rp33,7 miliar. Mendesak Kejari Kukar segera memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris KPU (AAN) dan Sekretaris KPU saat ini (PL), serta seluruh Komisioner KPU Kukar dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Terakhir, meminta Kejari Kukar segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim untuk memeriksa dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah PSU Pilkada Kukar tahun 2025.
Hingga kini, pihak KPU memberikan jawaban yang diklaim APPK-Kaltim sebagai titik kejelasan, dibanding aksi yang telah dilakukan sebelumnya. KPU menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait keuangan tersebut.
Selain itu, KPU juga sedang bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengreview anggaran PSU Pilkada Kukar. Pihak KPU menyebutkan secara umum laporan tidak boleh dipublikasikan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Kami juga meminta bagaimana KPU juga bisa berkoordinasi dengan BPK agar laporan ini segera diselesaikan oleh BPK supaya bisa dipublik dan juga bisa diketahui oleh masyarakat bersama,” tambah Reza Pahlevi.
Harapan APPK-Kaltim agar KPU segera berkoordinasi dengan BPK agar LHP dapat cepat diselesaikan dan dipublikasikan. Selain itu, mereka mendesak Kejari untuk segera mengusut secara internal tanpa harus menunggu lebih lama, mengingat aduan dari masyarakat sudah diabaikan.
Penulis : Shavira Ramadhanita



