TENGGARONG – Tertangkap tangan miliki 14 poket sabu-sabu siap pakai seberat 5,17 gram, seorang pria paruh baya di Kecamatan Sebulu, diamankan Unit Reskrim Polsek Sebulu, pada Kamis (24/11/2023).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang merasa resah, dengan maraknya peredaran narkoba di RT 12 Jalan Abdul Riso, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di wilayah yang dilaporkan dan mencurigai sebuah rumah sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat rumah itu diperiksa, sekitar pukul 14.00 WITA, di dalamnya terdapat seorang pria berinisial B (54) yang terlihat gugup dengan kedatangan polisi. Curiga dengan tingkah B, rumah tersebut kemudian digeledah dan didapati 14 poket sabu seberat 5,17 gram bersama 1 alat hisap bong, 2 handphone genggam, 2 pipet kaca dan 4 buah sendok takar.
“Tersangka mengaku 14 poket sabu itu miliknya dan akan dijual kembali seharga Rp 250 ribu,” kata Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pria tersebut harus meringkuk dibalik tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i