Cabuli dan Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi 

TENGGARONG – Cabuli dan bawa kabur seorang anak perempuan di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), seorang pria berusia 21 diringkus jajaran Polsek Sebulu. Pelaku yang diketahui merupakan seorang perantau dari Jawa Timur, nekat membawa kabur perempuan dibawah umur yang baru dikenalnya selama dua bulan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban pertama kali meninggalkan kediamannya pada 16 Nopember lalu. Saat itu, yang bersangkutan pamit kepada kedua orang tuanya untuk menyaksikan acara hiburan.

“Saat itu, korban mengaku akan pergi bersama rekan sekolahnya,” kata Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala.

Namun rupanya korban pergi bersama pelaku yang merupakan kekasih korban dan tidak kunjung pulang kerumah hingga 22 Nopember 2023. Merasa khawatir dengan nasib anaknya, ibu korban kemudian mendatangkan Polsek Sebulu untuk melaporkan anaknya yang beling juga pulang kerumah sejak 16 Nopember lalu.

Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di hari yang sama. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati keterangan bahwa pelaku sempat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, selama tidak pulang kerumah korban dibawa ke kostnya dan diminta untuk menonaktifkan ponselnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i