Tenggarong – Nasib tragis menimpa Ferdiansyah, pria berusia 29 tahun. Pria yang merupakan seorang juragan kapal pemuat limbah batu bara ini harus meregang nyawa, setelah dibacok Anak Buah Kapal (ABK) sendiri.
Kapolsek Muara Jawa, AKP Hadriansyah menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (16/1/2023) pukul 17.30 WITA kemarin. Dari keterangan saksi yakni ABK korban, bermula ketika tersangka RZ merasa tersinggung dengan kalimat yang dilontarkan bosnya tersebut kepadanya.
“Seorang saksi yang merupakan ABK atas nama Juntak, sempat mendengar tersangka yang marah dan menegur bosnya, karena kalimat yang dilontarkan juragan kapal itu membuatnya (pelaku) tersinggung,” sebut Hadriansyah, Selasa (17/1/2023).
Karena ketersinggungan ini, sempat terjadi cekcok antara keduanya. Namun keributan itu kemudian dilerai oleh Juntak. Setelah perselisihan itu dapat dilerai, perahu itu kembali beraktifitas seperti biasanya untuk mencari limbah sisa batu bara dari tongkang-tongkang yang melintas.
Petaka muncul ketika kapal tiba di perairan Perangatan, Kecamatan Anggana. Ferdiansyah yang sedang ada di kursi kemudi kapal, tiba-tiba dibacok RZ dari belakang. Awalnya serangan ini masih dapat ditangkis, korban yang terkejut sontak lari kebagian belakang kapal, dan terus dikejar oleh RZ.
Di bagian belakang kapal, RZ sempat bertabrakan dengan Idris, sesama ABK. Yang saat itu memang sedang berada di bagian belakang kapal. Kemudian RZ yang kepalang emosi itu pun melayangkan parangnya beberapa kali ke arah Idris, sebelum kembali memburu Ferdiansyah.
Terjadi pergumulan antara keduanya, yang mengakibatkan keduanya terjatuh ke air. Setelah kedua orang itu terjatuh ke laut, ABK lain di kapal itu berupaya untuk menyelamatkan keduanya.
Ferdiansyah yang berlumuran darah berhasil diangkat keatas kapal, sedangkan RZ berenang menjauhi kapal dengan memegang parang ditangannya. Setelah Ferdiansyah berhasil diangkat, para ABK memutuskan untuk pergi ke darat untuk mencari pertolongan. Hingga akhirnya kedua korban tiba di Klinik Maju Sejahtera, Kecamatan Muara Jawa pada pukul 20.00. Namun sayang nyawa Ferdiansyah tidak dapat terselamatkan, dan Idris diberikan perawatan terhadap lukanya ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Sedangkan Ferdiansyah diantar kerumah duka di Samarinda untuk dikebumikan.
Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam jeratan pasal 338 KUHPidana. “Untuk selanjutnya kasus ini akan ditangani langsung oleh, Direktorat Polairud Polda Kalimantan Timur,” tutupnya. (tabs)