No menu items!
More

    DPRD Kukar Bentuk 4 Pansus, untuk Bahas 8 Raperda

    Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-6. Pada masa sidang II, DPRD Kukar, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/1/2023).

    Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

    Nantinya masing-masing pansus akan membahas 2 buah Raperda. Dimana Raperda ini merupakan usulan dari Pemkab Kukar dan DPRD Kukar, yang masing-masing berjumlah 4 buah raperda.

    “Biasanya kan kita ini satu Pansus satu Raperda, ini kita coba dengan satu pansus dua Raperda. Sehingga apa capaiannya itu cepat, kalau sudah berangkat jangan kembali lagi kan ini efektif dan efisien disitu, mudah-mudahan bisa tercapai,” sebut Alif Turiadi.

    Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, bahwa 8 buah Raperda yang dimaksudnya diantaranya, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah, Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Jalan Kabupaten Kukar.

    Selanjutnya Raperda terkait Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Narkotika dan Zat Adiktif, Raperda tentang Penyelenggaraan, Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Grand Design Kependudukan, serta Raperda tentang Kepemudaan.

    Setelah pembentukan pansus ini, Alif Turiadi menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah tahapan konsultasi dengan DPRD Provinsi. Untuk melakukan sinkronisasi dengan aturan yang ada diatasnya, karena ini tidak boleh bertentangan. Yang menyatakan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

    Dengan pembentukan pansus ini, Alif Turiadi berharap sejumlah raperda yang ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2023 bisa segera terealisasi.

    “Apakah usulan-usulan ini, berbenturan dengan aturan yang ada diatasnya. Barangkali nanti Provinsi sudah ada kita tinggal menambahkan. Jadi kita konsultasi dulu dengan (DPRD) provinsi di Samarinda,” ungkapnya. (tabs)