Anggota DPRD Kukar Hamdan, Berharap Pembahasan Raperda RTRW Kukar Ditunda

Tenggarong – Beberapa hari kebelakang, Rencana Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi topik yang terus menjadi perbincangan serius. Ini terjadi lantaran Raperda ini tinggal menanti waktu untuk ditetapkan. Namun, dalam Raperda yang disetujui oleh Kementerian ATR/BPN, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat tidak masuk wilayah Kukar lagi.

Hal ini membuat Anggota DPRD Kukar dari Dapil IV, Hamdan, angkat bicara. Dirinya mengaku bersama anggota DPRD Kukar lainnya yang berasal dari Dapil IV telah mendiskusikan permasalahan ini.

Yakni Faridah, Budiman, Abdul Rachman, Fachrudin, Saleh, termasuk Hamdan sendiri bersepakat terkait permasalahan ini. Bahwa ini akan menimbulkan masalah jika kedua wilayah ini keluar dari wilayah Kukar.

Mengingat RTRW ini akan menjadi dasar bagi kebijakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar. Jika dua kecamatan ini keluar dari wilayah Kukar, bagaimana dengan pembiayaan pembangunan maupun kebutuhan masyarakat dua kecamatan tersebut.

“Pijakannya ada di RTRW, kalau sudah tidak ada maka akan ada celah orang membuat statemen bahwa kedua wilayah tersebut tidak boleh membuat anggaran,” sebut Hamdan, Selasa (17/1/2023).

Meski banyak anggota DPRD lain beranggapan, kebijakan itu tidak mutlak akan terjadi. Namun Hamdan berpandangan itu hanya dalam bentuk lisan. Yang diinginkannya adalah ada dalam bentuk tulisan, dalam hal ini berbentuk regulasi.

Karena memang, transisi wilayah tersebut memang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dimana dua kecamatan tersebut bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Juga dituangkan dalam Perpres Nomor 63 dan 64, tetapi diregulasi tersebut masih dalam tahap Wilayah Perencana (WP), yang terklarifikasi menjadi 8 WP. Sedangkan Samboja dan Samboja Barat sendiri masuk di WP 7.

“Pertanyaan IKN saat ini kan fokus pada pembentukan wilayah titik inti, pusat pemerintahan. Dan lokasi itu jauh dari kedua kecamatan tersebut. Bagaimana pembiayaan kebutuhan masyarakat yang sifatnya skala kecil seperti kelompok tani, perikanan dan usaha rumah tangga,” ungkapnya.

Hamdan, yang juga merupakan anggota dari pansus RTRW ini menyampaikan bahwa, dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyuarakan dan menyampaikan kepada kementerian terkait. Tentang apa yang dipikirkan dan dirasakan oleh masyarakat di dua kecamatan ini. Bagaimana masyarakat disana berharap kedua kecamatan ini tidak dulu dilepas dari wilayah Kukar.

“Makanya saya sampaikan di paripurna, karena ini bukan pikiran individu, tapi hasil musyawarah. Dan saya lisankan di paripurna, untuk menunda pengesahan Raperda RTRW Kukar tahun 2023 ini. Karena prosesnya juga ini ada kejanggalan yang menyatakan bahwa kedua kecamatan tersebut lepas dari Kukar. Dan saya dari anggota pansus itu sendiri belum pernah mendiskusikan finalisasi ini di internal,” tutupnya. (tabs)