Terjebak Saat Kebakaran, Pemilik Rumah di Kombeng Meninggal Dunia

SANGATTA – Peristiwa kebakaran merenggut satu korban jiwa di Desa Sri Pantun, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Senin (23/2/2026) siang. Sebuah rumah kayu tunggal hangus dilalap api, sementara pemiliknya dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Hartoyo. Ia disebut memiliki riwayat penyakit stroke dan saat kejadian diduga berada seorang diri di dalam rumah, sehingga tidak sempat menyelamatkan diri ketika api mulai membesar.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur. Laporan kebakaran diterima petugas sekitar pukul 12.46 WITA. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan tiba pada pukul 13.10 WITA setelah menempuh jarak kurang lebih 8,1 kilometer dari pos pemadam.

“Kejadian terjadi kemarin. Saat tim tiba, api sudah cukup besar. Petugas langsung melakukan pemadaman dan pendinginan lokasi sekaligus mengevakuasi korban,” ujar Eko Purnomo, kasi Pemadaman, Pengendali Operasi, dan Komunikasi Disdamkartan Kutim, Selasa (24/2/2026).

Rumah berukuran sekitar 6 x 10 meter tersebut diduga terbakar akibat korsleting listrik. Namun demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dalam operasi pemadaman, tim mengerahkan lima armada, masing-masing Unit Supply 312, Fire 324, Supply 325, Fire 308, dan Red Car. Penanganan turut dibantu Damkar Kecamatan Kombeng serta Damkar Kecamatan Muara Wahau.

Pengamanan di lokasi juga melibatkan Babinsa dan personel Polsek Kombeng. Sementara itu, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Muara Wahau memastikan aliran listrik di sekitar lokasi aman selama proses pemadaman berlangsung.

Petugas menghadapi sejumlah kendala di lapangan, di antaranya jarak tempuh yang cukup jauh serta akses jalan menuju lokasi yang masih berupa tanah dan tidak rata, sehingga memperlambat mobilisasi armada pemadam.

Api berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan sekitar 15 menit guna mencegah perambatan ke bangunan lain. Hingga kini, nilai kerugian material maupun barang yang berhasil diselamatkan masih dalam tahap pendataan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.