SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) belum mengambil langkah pemberhentian, terhadap pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan administratif belum dapat dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus.
“Selama belum ada keputusan tetap, statusnya masih seperti sekarang. Kita harus menghormati proses hukum,” ujarnya saat ditemui awak media.
Ia menambahkan, seluruh proses pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah tidak akan mencampuri jalannya proses tersebut, namun tetap mengikuti perkembangannya.
Langkah pemberhentian, lanjutnya, baru bisa dilakukan jika perkara telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam aturan kepegawaian.
“Kalau sudah ada putusan tetap, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek RPU ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai anggaran yang cukup besar serta posisi pejabat yang terlibat dalam sektor strategis daerah.
Pemkab Kutim memastikan akan terus memonitor perkembangan penanganan perkara tersebut hingga ada kejelasan hukum yang final. (RK)



