SPPG Kukar Tetap Berjalan, Sejumlah Dapur MBG Baru Masih Tunggu Kebijakan BGN

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tetap berjalan normal. Hingga kini, belum ada dapur MBG yang dihentikan operasionalnya di wilayah Kukar meski muncul isu penataan layanan di sejumlah daerah lain.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menegaskan seluruh SPPG yang sudah aktif masih melaksanakan pelayanan kepada penerima manfaat tanpa gangguan. Pemkab Kukar, kata dia, belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional unit SPPG yang telah berjalan.

“Yang sudah beroperasi di Kukar masih tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, perkembangan jumlah SPPG di Kukar mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Jika pada tahap awal hanya terdapat 74 unit, kini jumlahnya bertambah menjadi 129 unit yang tersebar hingga wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Namun demikian, ekspansi layanan program MBG di Kukar belum sepenuhnya mulus. Sejumlah SPPG baru yang telah menyelesaikan tahapan persiapan masih belum dapat memulai operasional.

Menurut Sunggono, sedikitnya empat hingga lima unit SPPG saat ini masih menunggu kepastian setelah memasuki tahapan verifikasi akhir. Beberapa di antaranya berada di Kecamatan Tenggarong hingga Muara Badak.

Kendala utama, lanjut dia, terletak pada belum adanya arahan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait mekanisme lanjutan maupun kriteria operasional bagi unit-unit baru tersebut.

Pemkab Kukar, kata dia, memilih berhati-hati sebelum memberikan izin operasional penuh, mengingat keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat melalui hasil evaluasi dan rekomendasi yang diterbitkan.

“Sudah ada beberapa yang siap, tapi masih menunggu hasil review apakah nantinya direkomendasikan untuk beroperasi atau belum,” jelasnya.

Meski sejumlah pengelola telah menyampaikan kesiapan layanan, pemerintah daerah saat ini masih fokus menunggu kepastian regulasi agar pelaksanaan program MBG di Kukar tetap berjalan sesuai ketentuan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.