Pemkab Kukar Kebut Tindak Lanjut Catatan BPK, OPD Diberi Tenggat 60 Hari

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mempercepat langkah penyelesaian rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, usai kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) langsung dikumpulkan dalam rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut berbagai catatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan meski daerah kembali meraih opini WTP, pemerintah tetap berkewajiban menuntaskan seluruh temuan hasil audit.

Menurutnya, capaian opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah tidak serta-merta menandakan seluruh proses administrasi berjalan tanpa koreksi. Evaluasi tetap dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Opini kita tetap WTP, tetapi ada beberapa hal yang memang harus ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Pemkab Kukar sendiri memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor negara tersebut. Karena itu, masing-masing OPD diminta bergerak cepat menyusun langkah penyelesaian sesuai bidang tanggung jawab masing-masing.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pemetaan persoalan sekaligus percepatan langkah administratif agar temuan tidak berlarut-larut dan dapat segera ditutup.

Sunggono mengungkapkan, jumlah catatan pemeriksaan tahun ini dinilai tidak terlalu banyak dibanding ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan BPK. Kondisi itu membuat pemerintah daerah optimistis seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Ia menyebut sebagian besar temuan masih berkaitan dengan aspek administrasi, khususnya pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium, pola yang disebutnya hampir selalu muncul dalam audit tahunan.

“Temuan-temuan ini sebenarnya polanya hampir sama setiap tahun, sehingga perangkat daerah sudah memahami mekanisme penyelesaiannya,” katanya.

Meski demikian, seluruh OPD tetap diminta tidak menganggap remeh hasil evaluasi tersebut. Pemerintah daerah berharap setiap rekomendasi tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga menjadi bahan perbaikan agar persoalan serupa tidak terus berulang pada pemeriksaan berikutnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.