Sinergi Polres dan Pemkab Kukar Dorong Pasar Pangan Murah untuk Cegah Lonjakan Harga

TENGGARONG – Gerakan Pangan Murah (GPM) yang berlangsung di Creative Park Tenggarong pada Rabu (13/8/2025), bukan hanya menjadi momen belanja hemat bagi warga Kutai Kartanegara (Kukar), tetapi juga menampilkan kerja sama solid antar berbagai pihak dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Inisiatif ini digagas oleh Polres Kukar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelompok wanita tani (KWT), organisasi masyarakat, serta perusahaan swasta seperti Alfamidi. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menahan tantangan inflasi.

Asisten II Sekretariat Daerah Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan bahwa GPM merupakan strategi efektif menekan inflasi lokal. Salah satunya melalui penyediaan beras SPHP hasil kerja sama dengan Bulog yang dijual lebih murah di pasar murah ini.

“Jika membeli beras dari Bulog dengan pengantaran, harganya mencapai Rp13.100 per kilogram. Namun jika mengambil langsung melalui Ketahanan Pangan, harganya hanya Rp9.700. Ini memberikan harga yang jauh lebih terjangkau bagi masyarakat, ” Ungkap Ahyani.

Di GPM, beras SPHP ukuran 5 kilogram dijajakan Rp 57.600, harga jauh di bawah rata-rata pasar yang sudah melewati Rp 60 ribu. Ketertarikan warga sangat tinggi, sehingga stan beras langsung ramai sejak pagi.

Selain beras, pasar murah ini juga menyediakan minyak goreng, bawang, dan cabai komoditas kunci yang sering memicu inflasi. Produk lokal segar dari KWT turut melengkapi pilihan, menghadirkan warna khas daerah ke dalam pasar ini.

Meskipun pada awal acara beberapa stan terlihat kosong, partisipasi aktif semua pihak diharapkan mampu mengisi seluruh stan sebelum kegiatan selesai.

Gerakan Pangan Murah ini bukan hanya solusi bagi beban ekonomi warga, tetapi juga memperkokoh ketahanan pangan.

“Jika GPM digelar secara rutin, masyarakat akan memiliki alternatif belanja yang lebih murah saat harga-harga di pasar melambung, ” tambahnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.