DPRD Kaltim Dorong BAZNAS Kelola CSR Perusahaan untuk Program Sosial

SAMARINDA – Dorongan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalimantan Timur menjadi pengelola utama Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan mengemuka dalam rapat koordinasi DPRD Kaltim bersama jajaran BAZNAS, Selasa (12/8/2025) di Kantor DPRD Kaltim. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi dana sosial bagi program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi. Dari pihak BAZNAS, hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, serta pimpinan lainnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan dan regulasi sebelum pengelolaan CSR diserahkan sepenuhnya kepada BAZNAS. “Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus memastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Darlis Pattolongi menambahkan, potensi zakat dan CSR di Kaltim sangat besar. Dengan 35 ribu perusahaan dan kontribusi dari ASN, dana yang terkumpul bisa signifikan. Ia mencontohkan Kabupaten Berau, di mana BAZNAS setempat menerima CSR dari Berau Coal sebesar Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, ditambah sekitar Rp2 miliar CSR tahunan.

Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menyambut positif usulan ini dan berencana melakukan kajian banding ke daerah yang sudah menerapkan pola tersebut.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat peran BAZNAS dalam mengelola zakat dan CSR, menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum, serta meningkatkan alokasi dana hibah bagi BAZNAS.

Hasanuddin optimistis peran BAZNAS akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Dengan kerja sama yang baik, manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” tutupnya. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.