Siksa Anak Sambung, Penganiayaan 5 Bulan Silam Diungkap, Pelaku Ditangkap di Paser

Tenggarong – Sungguh tega dan biadab. Kata itulah yang menggambarkan Romi, pelaku penganiayaan terhadap anak sambungnya, di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut. Hingga sebabkan korban berinisial H, meregang nyawa.

Kejadian diketahui pada 18 September 2022 silam, tepatnya 5 bulan yang lalu. Bocah malang berusia 8 tahun ini, menjadi korban pertengkaran orang tuanya. Karena bertengkar hebat, korban yang saat itu sedang tidur pun dibangunkan oleh ayah sambungnya. Dibentak, didudukkan dan ditanya apakah akan ikut ibu atau pelaku.

Karena ketakutan, korban pun mengatakan ikut pelaku. Namun entah mengapa, menjadi awal petaka si korban dianiaya berkali-kali oleh pelaku, yakni dengan cara dibanting. Tak berhenti, setelah korban mandi, korban kembali menerima penganiayaan ditendang dan dipukul dengan sapu lidi.

“Setelah itu anak (korban) ini berbaring dan merintih kesakitan,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon, melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

Karena merasa terganggu, korban pun disuruh tidur diluar. Dan ibu korban pun kemudian disuruh untuk menjemput korban. Tetapi bocah malang tersebut, kembali menerima penganiayaan dari pelaku. Dengan rasa kesakitan, anak malang tersebut tidur bersama kedua orang tuanya. Hingga saat pagi harinya, korban akhirnya meregang nyawa.

“Pagi pukul 06.00 WITA saat bangun, anak itu sudah meninggal tidak bernafas. Tersangka coba memanggil namanya dan memeriksa gerak-gerik korban, tidak merespon,” lanjutnya Rihard.

Awal kasus ini mengemuka, dikatakan Rihard, setelah ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan penganiayaan yang berlangsung 5 bulan lalu ke Polsek Kembang Janggut. Setelah kerap menerima Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bahkan setelah kejadian nahas yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Berdasarkan laporan dari istri pelaku sekaligus ibu korban, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Yang memandikan jenazah yang melihat langsung kondisi korban. Yakni ada bekas luka memar dibagian dada dan perut bekas pukulan.

“Suka ngamuk suka marah jadi istri dia pun takut sama tersangka ini. Dia sebelum melapor itu sempat kena KDRT juga sama tersangka pada saat datang kita lihat yang dibilang dipukul dikepala itu sudah tidak kelihatan bekasnya,” bener Rihard.

Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut pun langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku, namun berhasil melarikan diri. Saat mencari di rumah keluarganya, akhirnya polisi berhasil mendapati pelaku, di Kuaro, Kabupaten Paser. Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah, meskipun berhasil dibujuk dan diciduk oleh polisi.

Pelaku pun terancam dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman mencapai 20 tahun kurungan penjara. (afi)