Shelter Dinsos Kukar Kian Padat, Banyak Penghuni Bertahan Lama Akibat Tersendatnya Rujukan

TENGGARONG – Kondisi shelter milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini menghadapi tekanan serius akibat membludaknya jumlah penghuni. Fasilitas yang semula difungsikan sebagai tempat penanganan sementara itu, kini dihuni melebihi kapasitas ideal dengan dominasi warga berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Daya tampung shelter yang awalnya disiapkan untuk sekitar 10 orang, kini harus menampung hampir dua kali lipat jumlah tersebut. Akibatnya, ruang penampungan menjadi semakin terbatas dan menuntut penanganan ekstra dari petugas.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kukar, Sunarko, mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni memang berasal dari kelompok ODGJ yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.

“Sebagian besar yang kami tangani memang ODGJ, sehingga membutuhkan proses penanganan yang tidak sederhana,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, secara konsep shelter tersebut hanya difungsikan sebagai tempat singgah sementara sebelum para penghuni dirujuk ke panti sosial milik pemerintah provinsi yang memiliki fasilitas lebih memadai. Idealnya, masa tinggal di shelter tidak lebih dari dua pekan.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Proses rujukan ke panti sosial kerap mengalami kendala, sehingga membuat para penghuni harus tinggal lebih lama dari yang seharusnya.

Keterbatasan daya tampung serta belum optimalnya operasional panti sosial di tingkat provinsi menjadi faktor utama terhambatnya proses tersebut. Dampaknya, sejumlah penghuni bahkan terpaksa menetap dalam jangka waktu panjang.

“Karena rujukan belum bisa dilakukan dengan cepat, ada yang akhirnya tinggal cukup lama di sini,” jelasnya.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada kapasitas hunian, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas layanan yang diberikan. Meski demikian, Dinsos Kukar memastikan pelayanan dasar bagi para penghuni tetap berjalan sesuai kemampuan yang ada.

Pemerintah daerah pun terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan ini, salah satunya dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah provinsi agar proses rujukan bisa dipercepat.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban shelter, sekaligus mengembalikan fungsi utamanya sebagai tempat penanganan sementara bagi warga yang membutuhkan perlindungan sosial. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.