Serapan Anggaran Kejagung 2025 Tembus 98 Persen, PNBP Lampaui Target hingga 733 Persen

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat kinerja positif dalam pengelolaan anggaran negara sepanjang tahun 2025. Tingkat serapan anggaran yang nyaris maksimal dinilai mencerminkan efektivitas perencanaan serta pelaksanaan program kelembagaan secara nasional.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyebut realisasi belanja Kejagung hampir menyentuh seluruh pagu anggaran yang dialokasikan negara.

“Kejaksaan Republik Indonesia mencapai 98,39 persen dari total anggaran Rp26.255.951.982.606 yang terealisasi sekitar Rp26,6 triliun,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Tak hanya pada sisi belanja, Kejaksaan Agung juga mencatat kinerja menonjol dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2025. PNBP Kejagung bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah secara signifikan.

“Di tahun 2025, berhasil kita pulihkan kurang lebih 733 persen dengan total PNBP Rp19.848.156.431.992, melampaui target yang ditetapkan,” tutur Anang.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kontribusi nyata Kejaksaan Agung dalam mendukung optimalisasi keuangan negara, khususnya melalui upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Di bidang intelijen, Kejaksaan Agung juga berperan aktif dalam pengamanan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Sepanjang 2025, ratusan kegiatan pengamanan proyek strategis dilakukan di tingkat pusat.

“Di Direktur IV, terdapat sekitar 177 kegiatan pengamanan proyek strategis nasional dengan nilai anggaran Rp395.557.874.627.646 untuk tingkat Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sementara itu, keterlibatan Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah juga dinilai signifikan. Di tingkat provinsi, ratusan proyek strategis nasional turut dikawal dengan nilai anggaran ratusan triliun rupiah.

“Di Kejaksaan Tinggi, terdapat 1.130 kegiatan dengan nilai anggaran Rp191.229.255.168.999,” tutupnya.

Kejaksaan Agung menilai capaian tersebut menjadi indikator semakin kuatnya peran institusi dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus memastikan tata kelola keuangan negara berjalan secara akuntabel dan transparan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.