TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SY (34) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Senin (13/4/2026) sore.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di kediaman pelaku yang terletak di RT 2 Kelurahan Handil Baru Darat. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari tangannya.
Namun, berkat kejelian petugas di lapangan, upaya tersebut gagal. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan kembali menemukan dua plastik klip serupa yang disembunyikan di sela-sela kursi.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai berat kotor 1,29 gram,” ungkap Plh Kapolsek Samboja, IPTU Iwan Setiawan.
Iwan mengungkapkan selain enam poket sabu, petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran. Yakni berupa 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone warna biru, 1 bendel plastik klip dan alat takar dari potongan kartu remi. Kemudian gunting, korek api, serta satu buah dompet kecil sebagai tempat penyimpanan.
Atas perbuatannya, SY kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Samboja. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



