Ratusan Poket Sabu Diamankan, Polres Kutai Barat Ringkus 19 Pelaku Narkoba

SENDAWAR — Peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat masih menjadi ancaman serius. Sepanjang periode Januari hingga pertengahan April 2026, aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan puluhan pelaku serta ratusan paket sabu dari sejumlah pengungkapan kasus.

Berdasarkan data Polres Kutai Barat, total 14 perkara narkotika berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 19 orang. Dari operasi tersebut, polisi menyita 313 poket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 305,11 gram.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, memaparkan bahwa mayoritas penanganan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres dengan 9 laporan polisi dan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini sebanyak 193 poket sabu dengan berat sekitar 54,9 gram.

Di sisi lain, lima kasus lainnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek dengan total delapan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 130 poket sabu dengan berat lebih besar, yakni sekitar 250,26 gram.

Pengungkapan ini, lanjut Kapolres, merupakan hasil kerja terpadu seluruh unsur kepolisian di wilayah hukum Kutai Barat. Ia menegaskan, penanganan kejahatan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan semua lini.

Dalam proses penyidikan, polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka. Sejauh ini, mereka diduga terlibat sebagai kurir maupun pengedar, sementara indikasi keterlibatan bandar masih dalam tahap pengembangan.

Kapolres menambahkan, penentuan status tersangka dilakukan melalui mekanisme asesmen untuk memastikan peran dan keterlibatan secara objektif.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika hanya dapat berjalan efektif apabila didukung partisipasi aktif masyarakat. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.