SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara diam-diam, di warung kelontong saat melakukan patroli pengawasan selama bulan Ramadan, pada Rabu (11/3/2026).
Temuan tersebut terjadi ketika petugas menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran aturan selama Ramadan, khususnya terkait operasional tempat hiburan dan aktivitas perdagangan yang bertentangan dengan peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan operasi dimulai sekitar pukul 23.00 WITA dengan menyasar kawasan pusat kota.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati dua warung kelontong di kawasan Jalan Wahid Hasyim yang kedapatan menyimpan minuman keras dari berbagai merek.
“Kami menemukan sekitar 60 botol minuman keras di dua warung kelontong di Jalan Wahid Hasyim. Jika dihitung keseluruhan, jumlahnya sekitar lima hingga enam dus,” jelas Anis.
Menurutnya, temuan tersebut cukup disayangkan mengingat pemerintah kota telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol.
Anis menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Satpol PP tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga memantau aktivitas usaha lain yang berpotensi melanggar peraturan daerah.
Seluruh botol miras yang ditemukan langsung diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Satpol PP memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami tentu berharap masyarakat dapat lebih menghormati bulan Ramadan. Sangat disayangkan jika masih ada yang menyimpan atau menjual miras di tengah suasana ibadah seperti ini,” ujarnya. (RK)



