Bupati Kukar Terbitkan Edaran THR 2026: Driver Ojol dan Kurir Resmi Berhak Dapat Bonus

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tertanggal (9/3/2026). Edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR), bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah, dalam memenuhi kebutuhan dan wujud kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta instruksi terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan. Berdasarkan dokumen tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Dengan rincian besaran untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah dan untuk masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja,” ungkap dr Aulia.

Khusus untuk pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus tersebut minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Bupati dr Aulia menegaskan bahwa THR dan BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal, sebelum batas waktu tersebut.

“Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan aplikasi diminta untuk transparan dalam perhitungan bonus kepada para mitranya.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (POSKO SATGAS) Ketenagakerjaan yang berlokasi di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

“Fasilitas ini disediakan bagi pekerja maupun pengusaha yang memerlukan konsultasi atau ingin melaporkan terkait penegakan hukum THR tahun 2026,” tutupnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.