Satpol PP Kukar Tertibkan Pedagang kaki lima (PKL) Yang Berjualan Di badan Jalan Kawasan Kampus Unikarta

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Kecamatan Tenggarong. Penertiban ini dilakukan pada Kamis, (02/10/2025), ada pukul 09.00 WITA.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kegiatan jual beli yang berlangsung di badan jalan, karena menyebabkan hambatan lalu lintas dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Selain itu, keberadaan pedagang di badan jalan juga berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan kampus.

Dalam proses penertiban, tim Satpol PP menemukan 6 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempat yang seharusnya. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi dan himbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi aktivitas berjualan di badan jalan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan perdamaian umum yang lebih baik dan mengurangi potensi gangguan lalu lintas mempermudah akses bagi pejalan kaki dan masyarakat sekitar.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kenyamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di kawasan kampus dan sekitarnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.