Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Gelar Jalan Santai dan Dekatkan Diri dengan Ratusan Warga

TENGGARONG – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”, Polsek Loa Kulu menggelar kegiatan Jalan Santai Sehat, pada Jumat (26/6/2026) pagi.

Bersinergi dengan Komunitas Senam Jantung Sehat dan ratusan warga setempat, kegiatan ini dipusatkan di halaman Mapolsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membuka langsung acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas tingginya antusiasme warga yang hadir.

“Acara ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam merajut silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergitas bersama masyarakat melalui olahraga,”ungkap AKP Hari Supranoto.

Didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Loa Kulu, Linda Hari, dan jajaran personel Polsek, kegiatan ini dilepas dengan rute melintasi sejumlah jalan protokol di Kecamatan Loa Kulu sebelum akhirnya kembali ke titik finish di halaman Mapolsek.

Tidak hanya fokus pada kemeriahan acara dan pembagian berbagai hadiah menarik berupa doorprize, Polsek Loa Kulu juga memastikan kenyamanan masyarakat dengan menerjunkan personelnya di sepanjang rute.

“Petugas melakukan pengamanan ketat, pengaturan arus lalu lintas, serta pengawasan guna menjamin seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman dan lancar tanpa mengganggu aktivitas publik lainnya,” tambahnya.

Seluruh rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ke-80 ini berakhir pada pukul 10.12 Wita dengan suasana yang penuh kebersamaan dan kehangatan.

Melalui kegiatan yang berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif ini, Polsek Loa Kulu sukses mempertegas perannya sebagai pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakat yang selalu hadir di tengah-tengah warga.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.