Asyik Nyabu di Dalam WC, 3 Pria Diciduk Polsek Kenohan

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamankan tiga orang pria, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan PT TPS, Desa Kahala RT 1, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (26/6/2026).

​Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratowo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari informasi masyarakat yang peduli terhadap situasi lingkungan sekitar.

​”Informasi dari masyarakat ini awalnya disampaikan kepada anggota Polsek Kenohan yang sedang melaksanakan pengamanan di PT TPS, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim anggota Polsek Kenohan,” ungkap AKP Giri Pratowo.

​Kronologi penangkapan terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Berkat laporan dari warga, petugas langsung melakukan pengecekan ke sebuah WC umum yang berada di dalam area pabrik kelapa sawit PT TPS.

​Saat digerebek, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam WC tersebut dan diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiganya pun tidak berkutik dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

​”Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (48), MA (45), dan SA (29),” tambahnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kosong bekas sabu-sabu, 1 pipet kaca bening berisikan kristal, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 alat pengisap bong beserta sedotannya, dan 1 buah korek api berwarna kuning.

​Guna menguatkan dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut, petugas juga melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, urine ketiga tersangka menunjukkan indikator positif mengandung amphetamine.

​”Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Giri Pratowo.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.