JAKARTA — Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali mengemban jabatan sebagai wakil ketua Komisi III DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi III yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan mengacu pada surat Fraksi Partai NasDem Nomor R-NasDem 107/DPR RI/II-2026 tertanggal 12 Februari 2026. Dalam forum tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota atas pengembalian posisi Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco.
Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh peserta rapat, “Setuju.”
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menandai berakhirnya masa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Pada akhir Agustus 2025, Fraksi NasDem menarik Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I.
Langkah tersebut diambil setelah pernyataan Sahroni terkait wacana pembubaran DPR menuai polemik. Saat itu, ia merespons desakan pembubaran lembaga legislatif dengan pernyataan yang dinilai kontroversial.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujarnya saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan tersebut berbuntut pada penonaktifan Sahroni dari keanggotaan DPR RI oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Perkara itu kemudian diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh partai.
Dengan keputusan rapat Komisi III tersebut, Sahroni kini kembali menduduki posisi pimpinan komisi sebagaimana sebelumnya. (RK)



