Pergi Memasang Bubu, Sahrani Tak Pulang-pulang Sejak Senin Sore

TENGGARONG – Seorang warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilaporkan hilang setelah berpamitan untuk memasang bubu ikan di kawasan Gunung Karanga.

Korban diketahui bernama Sahrani (57). Ia meninggalkan rumah pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Namun hingga pukul 22.00 WITA, korban tak kunjung kembali sehingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga.

Laporan resmi kemudian disampaikan kepada petugas dan diterima oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kukar, pada Selasa (17/2/2026).

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan tim ke lokasi.

“Setelah menerima laporan dari pihak kelurahan, tim langsung kami kerahkan menuju titik koordinat kejadian di RT 03, Kelurahan Loa Tebu,” ujarnya.

Sebelum pergi, korban disebut berpamitan untuk memasang perangkap ikan di sekitar perbukitan Gunung Karanga. Hingga jelang tengah malam, ia belum kembali ke rumah.

“Saat berangkat dia menggunakan baju lengan pendek berwarna putih abu-abu dan celana panjang,” ungkapnya.

Operasi pencarian dimulai sejak Selasa sore dengan melibatkan tim gabungan dari Damkarmatan Kukar, Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, Relawan Kebakaran (Redkar), serta warga setempat.

Penyisiran dilakukan di jalur perbukitan dan kawasan hutan yang memiliki kontur terjal dengan vegetasi cukup rapat. Hingga Jumat (20/2/2026), pencarian masih difokuskan dalam radius sekitar tiga kilometer dari titik terakhir korban diduga berada.

Untuk mendukung operasi di medan yang cukup sulit, tim dilengkapi satu unit mobil rescue, dua perangkat GPS untuk pemetaan, serta empat unit radio HT guna memastikan komunikasi antartim tetap terjaga.

Petugas juga terus berkoordinasi dengan keluarga dan masyarakat sekitar guna mencari kemungkinan petunjuk tambahan terkait keberadaan korban. Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih terus berlangsung. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.