Royalti Musik Jadi Polemik, DPRD Kaltim Minta Kebijakan Tidak Memberatkan UMKM

SAMARINDA – Polemik kewajiban pembayaran royalti musik kembali mencuat di Kota Samarinda. Sejumlah pemilik kafe dan musisi lokal menilai aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 masih membingungkan, terutama terkait mekanisme penghentian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara seimbang. Hak pencipta lagu, menurutnya, wajib dihargai, namun pelaku usaha kecil juga tidak boleh dirugikan.

“Pekerja seni harus diberi penghargaan, tetapi jangan sampai UMKM seperti kafe dan restoran mati karena terbebani kewajiban royalti. Semua mesti berjalan seimbang,” ujar Salehuddin, Jumat (22/8/2025) di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Ia menekankan bahwa pembayaran royalti sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial pelaku usaha. Hal ini agar pemilik kafe, restoran, hingga hotel tetap dapat memutar musik secara sah, sekaligus memberikan kompensasi pantas bagi pencipta.

Meski begitu, Salehuddin menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih intensif dari LMKN. Menurutnya, banyak pelaku usaha belum memahami prosedur pembayaran, besaran tarif, hingga kategori musik yang wajib berlisensi. “Jika sosialisasi jelas, pelaku usaha bisa lebih siap, dan musisi juga tetap terlindungi hak cipta karyanya,” tambahnya.

Polemik ini menunjukkan tantangan besar dalam penerapan royalti musik di daerah. Di satu sisi, musisi dan pencipta lagu menuntut perlindungan hak cipta yang adil, sementara di sisi lain pelaku usaha berharap regulasi tidak membebani keberlangsungan bisnis mereka.

Bagi pemerintah daerah, isu ini menjadi ujian penting dalam merumuskan ekosistem musik komersial yang sehat. Jika dikelola bijak, kebijakan royalti tak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri kreatif sekaligus kelangsungan ekonomi lokal di Samarinda. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.