Revisi Perda Sarang Burung Walet, Tak Hanya Tarik Pajak, Pemerintah Harus Dampingi

Tenggarong – DPRD Kukar tengah mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda), tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet. Revisi perda ini dilakukan lantaran penetapan nilai pajak dalam perda sebelumnya dinilai terlalu tinggi. Akibatnya sejauh ini penerapan perda ini dinilai kurang efektif.

Tak ayal, wacana revisi perda ini mendapat komentar dari anggota Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian. Dia berpendapat jika sasaran revisi perda ini, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor sarang burung walet. Maka pemerintah seharusnya lebih berfokus pada pajak bangunan sarang burung walet tersebut.

Selain itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI ini juga meminta, agar perda ini mengatur tentang penertiban area pembangunan sarang burung walet. Karena dinilainya suara dari sarang burung walet cukup bising, dan dikhawatirkan menimbulkan polemik ditengah masyarakat, karena polusi suara yang ditimbulkan.

“Kalau untuk pendapatan daerah, tentunya lebih baik kita menekan pada pendekatan terhadap pengusaha walet, untuk bisa membayar pajak bangunnya terlebih dahulu,” ungkap Sopan Sopian, Senin (13/2/2023).

Bukan tanpa alasan, hal ini disampaikan oleh politisi Partai Gerindra tersebut, karena dia paham betul bahwa sektor usaha sarang burung walet memiliki jumlah produksi yang tidak menentu. Sementara itu, saat ditanya oleh soal besaran pajak yang ideal dikenakan dari jumlah produksi sarang walet, dia beranggapan bahwa pajak yang ditarik seharusnya tidak begitu besar.

Jika mengacu pada perda sebelumnya, besaran pajak produksi sarang walet ada diangka 10 persen. Angka ini dinilainya terlalu tinggi, menurutnya lebih baik pajak yang dikenakan tidak terlalu tinggi, namun dapat dibayarkan secara rutin oleh pelaku usaha.

“Iya kalau saya jangan tinggi-tinggi lah pajaknya, karena itu tadi panen kan tidak tentu,” tambahnya.

Selain itu, Sopian menambahkan bahwa dalam memungut pajak daerah dari sektor burung walet, pemerintah juga berkewajiban untuk hadir ditengah-tengah masyarakat. Dengan memberikan pendampingan terhadap para pelaku usaha ini.

Apalagi memang selain hasil panen yang tidak stabil, usaha sarang burung walet terkenal dengan modalnya yang cukup besar. Sehingga tidak jarang banyak pelaku usahanya yang gagal lantaran kehabisan modal.

“Harapan kami tentunya pemerintah bisa hadir mendampingi para pelaku usaha ini, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa timbul dengan sendirinya. Karena masyarakat merasa ada kontribusi pemerintah daerah dalam perkembangan usahanya,” tutup Sopan Sopian. (tabs)