2.262 Pantarlih Siap Melakukan Tahapan Coklit

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar), resmi memulai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Coklit sendiri dilakukan sesuai dengan dokumen kependudukan yakni KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).

Penyelenggaraan coklit ini, ditandai dengan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang dilakukan secara serentak di Kukar. Setelah dilantik, nantinya Pantarlih akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dijelaskan oleh Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati, bahwa total petugas Pantarlih yang dikerahkan untuk mensukseskan coklit kali ini berjumlah 2.262 orang. Angka ini sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dipetakan oleh KPU Kukar, untuk melaksanakan Pemilu serentak 2024.

“Petugas Pemutahiran itu dibentuk berdasarkan jumlah TPS yang sudah kami petakan, nah di Kukar kita memiliki 2.262 TPS. Maka segitu pula lah jumlah Pantarlihnya,” sebut Yuyun, Minggu (12/2/2023).

Yuyun menambahkan, nantinya petugas Pantarlih ini akan melakukan coklit pada data penduduk potensi pemilih pemilu (DP4). Di Kukar sendiri setidaknya akan ada sekitar 542.223 data DP4 yang harus di coklit. Terdiri dari 282.234 laki-laki, dan 259.989 perempuan di 20 kecamatan se-Kukar.

DP4 ini merupakan data yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan kepada KPU RI. Kemudian disinkronkan dengan data pemilih pemilu atau pemilihan yang telah dimutahirkan secara berkelanjutan oleh KPU RI, hingga KPU kabupaten dan kota.

“DP4 disusun dalam formulir A daftar pemilih berbasis TPS dengan maksimal 300 pemilih di setiap TPS, yang akan dimutakhirkan oleh Pantarlih,” tambahnya.

Nantinya hasil coklit akan disusun menjadi Data Pemilih Sementara (DPS), direkapitulasi secara berjenjang dari PPS sampai dengan tingkat KPU RI. Untuk selanjutnya disusun dan direkapitulasi secara berjenjang kembali menjadi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dilanjutkan dengan menyusun dan merekapitulasinya kembali menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).

Dengan pelaksanaan coklit ini, Yuyun berharap data yang dimutakhirkan bisa valid dan akurat. Serta masyarakat diminta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam memperlihatkan data-data yang diperlukan, petugas Pantarlih dalam melaksanakan coklit.

“Kemudian masyarakat diharapkan bisa melaporkan keluarga ataupun sanak familinya yang terdapat perubahan elemen data ataupun terdapat perubahan data, dan melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia,” pungkasnya. (tabs)