Rapat Teknis Penyuluh Pertanian, Pemkab Kukar Dorong Modernisasi Pertanian

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, secara resmi membuka Rapat Teknis Penyuluh Pertanian se-Kukar yang digelar Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar di Hotel Grand Elty Singgasana, pada Selasa (19/8/2025).

Acara ini diikuti oleh 127 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari 19 Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di daerah kukar.

Rapat ini bertujuan meningkatkan kapasitas PPL sekaligus menyatukan persepsi agar pendampingan petani bisa lebih optimal. Sunggono menegaskan bahwa peran PPL sangat strategis dalam menjaga posisi Kukar sebagai lumbung pangan terbesar di Kalimantan Timur, yang saat ini menyumbang lebih dari 47 persen kebutuhan pangan provinsi.

“Salah satu fokus utama adalah peningkatan luas tanam. Dengan kolaborasi erat antara petani dan penyuluh, kami optimis target tersebut tercapai dalam enam bulan ke depan,” ungkap Sunggono.

Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya komunikasi yang kuat antara penyuluh dan petani sebagai kunci keberhasilan peningkatan hasil panen serta mitigasi tantangan seperti perubahan iklim dan keterbatasan sarana produksi.

Rapat ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi antar-BPP di 19 kecamatan, mempercepat pencapaian program strategis pertanian daerah. Pemkab Kukar sangat mendukung modernisasi pertanian dengan mendorong pemanfaatan teknologi mulai dari budidaya hingga pasca panen.

Dengan strategi ini, pemerintah Kukar optimistis produksi pangan tidak hanya mencukupi kebutuhan lokal, tetapi juga memperkokoh posisi Kukar sebagai pemasok utama pangan di Kalimantan Timur.

“Yang terpenting, kita harus mempertahankan bahkan meningkatkan kontribusi Kukar yang sudah mencapai lebih dari 47 persen kebutuhan pangan Kaltim,” tutup Sunggono. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.