TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat perlindungan bagi petani, melalui program asuransi pertanian yang kini mencakup ribuan hektare lahan. Program ini memberikan jaminan kompensasi apabila terjadi gagal panen akibat serangan hama atau bencana alam seperti banjir.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Diatanak) Kukar, Muhammad Taufik, menuturkan bahwa pembiayaan premi asuransi telah mengalami perubahan skema sejak 2024. “Premi asuransi yang sebelumnya sebagian dibayarkan oleh petani kini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban petani semakin ringan,” ungkap Taufik.
Setiap hektare lahan dikenakan premi sebesar Rp 180 ribu, yang kini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan daerah, tanpa membebani petani. Jika terjadi gagal panen, petani berhak mengajukan klaim senilai sekitar Rp 4,6 juta per hektare, jumlah yang diyakini cukup untuk menutupi biaya produksi dan penanaman.
Meski program ini belum menjangkau seluruh lahan sawah di Kukar, pemerintah berkomitmen untuk memperluas cakupan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. Dari 16 ribu hektare lahan baku sawah, sekitar 13 ribu hektare sudah menjadi fokus pengelolaan asuransi ini.
Proses pendaftaran dan klaim asuransi juga semakin mudah berkat pendampingan dari penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan integrasi aplikasi khusus hasil kerja sama dengan PT Jasindo.
“ lBeberapa petani yang gagal panen sudah menerima klaim mereka, membuktikan keberhasilan program ini,” tutup Taufik. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita



