Rapat Internal Distanak Kukar, dr Aulia Tekankan Kerja Berbasis Data dan Publikasi Masif

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, memimpin langsung rapat koordinasi internal bersama jajaran pejabat struktural Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Distanak Kukar, pada Kamis (19/2/2026).

Tujuan rapat tersebut untuk memperkuat pelaksanaan program unggulan daerah. Dalam arahannya, dr Aulia menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan pilar utama dalam mewujudkan visi besar Kukar Idaman Terbaik.

“Tujuannya pertama lebih menajamkan lagi visi-misi Kukar Idaman Terbaik, yang mana salah satu titik tekan dari visi-misi itu adalah bidang pertanian dalam arti luas,” ungkap dr Aulia, pada Kamis (19/2/2026).

dr Aulia mengingatkan bahwa Distanak merupakan instansi pengampu yang sangat krusial. Keberhasilan visi “Kukar Idaman Terbaik” sangat bergantung pada sejauh mana dinas ini mampu mengeksekusi program di lapangan dengan tepat sasaran.

Ia menekankan agar seluruh jajaran dinas tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi harus terjun langsung menemui masyarakat.

“Jadi kita sudah berdiskusi memastikan bahwa teman-teman di Dinas Pertanian Peternakan ini bekerja dengan data. Memastikan mereka akan sering turun ke lapangan, berinteraksi dengan para petani,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut, yakni komitmen dinas untuk lebih masif dalam menyebarkan informasi kepada publik.

dr Aulia mengimbau agar perkembangan sektor pertanian dan peternakan di Kukar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat melalui publikasi yang rutin.

“Maka tadi kami membuat salah satu kesepakatan bahwa mereka akan membuat berita terkait dengan perkembangan dunia pertanian peternakan. Seminggu tiga kali. Berita-berita terkait pertanian peternakan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga ini bisa diterapkan,” tutup dr Aulia.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.