Pastikan Hak Pegawai Terpenuhi, Bupati Kukar Segera Gelar Rakor Pencairan THR ASN dan PPPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bergerak cepat, untuk memastikan hak-hak pegawainya terpenuhi menjelang hari raya. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyatakan akan segera memimpin rapat koordinasi, guna membahas teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin hak para pegawai dapat diterima tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Koordinasi yang akan dilakukan nantinya bersama instansi terkait, khususnya bidang keuangan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Baru mau kita rapatkan koordinasi terkait dengan bidang keuangan dan BKPSDM untuk memastikan hak-hak kawan-kawan P3K dan teman-teman ASN itu bisa didapatkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan waktu yang sudah diputarkan,” ungkap dr Aulia, pada Kamis (19/2/2026).

Ia menginginkan proses pencairan dilakukan dalam waktu singkat, Bupati dr Aulia menekankan bahwa pemerintah daerah harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Nah, targetnya mau saya secepatnya. Tapi kan banyak lagi kita harus mematuhi regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan tenaga PPPK dan ASN di lingkungan Pemkab Kukar dalam menyambut hari raya dengan tenang nantinya.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.