SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan operasi penegakan peraturan daerah dengan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, Selasa (31/3/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung selama empat jam tersebut, petugas tidak hanya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, tetapi juga mengamankan puluhan botol minuman keras dari salah satu lokasi di wilayah pinggiran kota.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum, khususnya pasca momen Lebaran.
“Pengawasan kami lakukan menyeluruh. Setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan langsung kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Penertiban diawali dari kawasan ruang terbuka publik di sekitar Islamic Center. Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Padahal, area tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Petugas kemudian bergerak ke Jalan Yos Sudarso dan menindak pedagang yang membuka lapak di atas saluran drainase. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan ruang publik secara permanen yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.
Operasi berlanjut ke wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan. Di lokasi ini, petugas mendapati satu tempat usaha yang kedapatan menjual minuman keras secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 82 botol miras berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh temuan tersebut langsung diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pembuatan berita acara untuk selanjutnya ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Selain penindakan, petugas juga menemukan fenomena unik di lapangan. Sejumlah warung yang biasanya beroperasi sepanjang hari mendadak tutup saat patroli berlangsung. Hal ini diduga sebagai upaya menghindari pemeriksaan petugas.
Meski demikian, Satpol PP memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di berbagai titik. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak memanfaatkan celah untuk menghindari penertiban.
Operasi ini menjadi salah satu langkah awal penegakan perda setelah masa libur Lebaran, guna memastikan kondisi kota tetap tertib dan kondusif. (RK)



