Polsek Muara Jawa Amankan Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak Pakai Sajam

TENGGARONG – Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial WY (36), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang ibu dan balitanya. Peristiwa ini terjadi di Jalan M Hatta, Handil 4, RT 23 Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, pada Rabu (22/4/2026).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 08.00 WITA, ini menimpa korban DP (39) dan putrinya, yang masih berusia 4 tahun. Akibat serangan mendadak tersebut, sang ibu mengalami luka tusukan di bagian perut, sementara sang anak menderita luka tusuk di bagian betis kiri.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak sesaat setelah menerima laporan via telepon dari warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.

“Saat petugas tiba, kedua korban sudah dilarikan ke Klinik Maju Sejahtera Muara Jawa untuk mendapatkan pertolongan medis darurat,” ungkap IPTU I Wayan.

Sembari mendata kondisi korban di klinik, tim gabungan Polsek Muara Jawa menyisir Tempat Kejadian perkara (TKP) untuk mencari saksi-saksi dan memburu pelaku. Tidak butuh waktu lama, berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku WY berhasil ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Muara Jawa tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku WY diketahui memiliki rekam medis gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat-obatan. “Pelaku tercatat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda dan sempat menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah hukum, mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan, hingga berkoordinasi dengan tim medis untuk keperluan Visum et Repertum terhadap kedua korban.

IPTU I Wayan menegaskan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kembali kondusif. Polisi masih terus mendalami motif penyerangan tersebut.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.