TENGGARONG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila, yang disebarkan melalui media sosial oleh seorang pria berinisial MZ (33), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku ditangkap setelah terbukti menyebarkan konten pornografi tanpa izin, kepada beberapa korban melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Indah Purnamasari (33), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Indah melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman dua video asusila dari akun media sosial pelaku, yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah satu teman korban. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pemeran dalam video tersebut bukan teman korban, melainkan pelaku bersama pasangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi Fitriyadi, langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua kali pemanggilan, MZ berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon. Beserta flashdisk yang berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, kartu SIM, serta akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten berbahasa asusila melalui media elektronik, akan diproses sesuai hukum yang berlaku” ungkap AKP Hari Supranoto.
Tindakan ini melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, agar terhindar dari kasus serupa.
Penulis : Shavira Ramadhanita



