Kapolres Kukar Apresiasi Peresmian SLB Kerja Sama KNPI dan Yayasan Bina Autis

TENGGARONG – Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Khairul Basyar, memberikan penghargaan tinggi atas peresmian Sekolah Luar Biasa (SLB), yang merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Bina Autis Kukar dan DPD KNPI Kukar. Acara peresmian digelar pada Rabu (8/10/2025) di Jalan Mawar 2, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini, dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. Acara peresmian dilakukan dengan sesi pemotongan pita dan tumpeng sebagai tanda resmi dibukanya sekolah ini.

AKBP Khairul Basyar, menyampaikan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus adalah anak istimewa yang membutuhkan perhatian dan ruang untuk berkembang. “Dengan adanya sekolah ini, mereka kini memiliki tempat belajar yang layak untuk menggapai prestasi sesuai potensi masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa inisiatif KNPI sejalan dengan program Polri dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan di daerah. Khususnya dalam bidang pendidikan.

Disamping itu, Kepala SLB Kukar, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan berbagai pihak selama ini. Ia menambahkan bahwa. “Meskipun sekolah sudah berdiri selama 20 tahun, belum memiliki bangunan tetap sehingga peresmian ini sangat berarti untuk kegiatan belajar mengajar yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra, menegaskan komitmennya bahwa KNPI akan terus menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata di bidang sosial dan pendidikan.

Dengan hadirnya SLB ini, diharapkan anak-anak berkebutuhan khusus di Kukar mendapat pendidikan yang optimal dan kesempatan yang lebih luas untuk berkembang.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.