Polres Paser Bekuk Terduga Pembobol Toko Ponsel di Tanah Grogot, Puluhan HP Diamankan

PASER – Aparat Satreskrim Polres Paser mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah toko telepon genggam di Kecamatan Tanah Grogot. Seorang pria berinisial MYS (37) diamankan setelah diduga membobol tempat penyimpanan handphone dan membawa puluhan perangkat elektronik bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan di Toko Riza Phone, Jalan RA Kartini, yang diketahui terjadi pada Sabtu (30/5/2026) dini hari. Pemilik toko mendapati sejumlah barang dagangan hilang saat aktivitas usaha kembali dibuka keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, menjelaskan sebelum kejadian seluruh pegawai telah menutup toko seperti biasa. Handphone disimpan di dalam brankas, pintu toko dikunci, dan akses keamanan dipastikan dalam kondisi aman.

Namun saat toko dibuka pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita, pegawai mendapati kondisi mencurigakan. Aliran listrik disebut sempat tidak aktif, sementara tempat penyimpanan handphone ditemukan sudah terbuka meski tampak tertutup dari luar.

“Dari hasil pengecekan, jumlah handphone yang sebelumnya tersimpan mengalami pengurangan cukup signifikan. Selain perangkat telepon seluler, aksesori dan kartu SIM juga dilaporkan hilang,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp119,3 juta. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan resmi dari korban.

Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot. Pada Senin (1/6/2026) dini hari, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan unit handphone berbagai merek beserta kotaknya, satu unit sepeda motor, alat yang diduga digunakan untuk membongkar tempat penyimpanan, pakaian, dan tas milik terduga pelaku.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 32 unit handphone yang diduga hasil tindak pidana. Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MYS dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.