Dishub Samarinda Tindak Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Pergudangan, Enam Kendaraan Kena Sanksi

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menertibkan kendaraan berat yang parkir di bahu jalan kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Samarinda. Penindakan dilakukan menyusul keluhan warga terkait kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat deretan truk kontainer yang kerap berhenti sembarangan di lokasi tersebut.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung di area pergudangan hingga rumah susun (Rusun) setempat, petugas menemukan sejumlah kendaraan besar masih memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir, meski telah beberapa kali diberikan peringatan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan langkah tegas diambil untuk memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan armada yang melanggar aturan.

“Kendaraan besar yang parkir di bahu jalan jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Karena itu dilakukan tindakan langsung di lapangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk sanksi, Dishub melakukan pengempisan ban pada kendaraan yang melanggar. Tak hanya itu, petugas juga melepas pentil ban agar sopir tidak bisa langsung melanjutkan perjalanan dan lebih merasakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Duri, tindakan tersebut sengaja diterapkan karena pelanggaran parkir liar di kawasan pergudangan terus berulang meski sosialisasi dan teguran sudah berkali-kali dilakukan.

Selain penggembosan ban, kendaraan pelanggar juga ditempeli stiker khusus sebagai penanda telah melakukan pelanggaran. Stiker itu dirancang sulit dilepas agar menjadi bentuk peringatan sekaligus pengawasan publik terhadap armada yang tidak tertib.

Operasi penertiban turut dipantau perwakilan Komisi I DPRD Samarinda dan ketua RT setempat. Saat petugas mulai bergerak, sejumlah sopir kontainer diketahui berusaha meninggalkan lokasi untuk menghindari tindakan petugas.

Meski demikian, Dishub mencatat sedikitnya enam kendaraan besar berhasil ditindak dalam operasi tersebut. Kendaraan yang melanggar terdiri dari truk kontainer dan kendaraan gandengan yang parkir di titik rawan kemacetan.

Dishub memastikan penanganan tidak berhenti pada sanksi di lokasi. Data kendaraan pelanggar akan dikoordinasikan dengan asosiasi logistik guna membuka peluang pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan pemilik armada, termasuk evaluasi dokumen uji berkala kendaraan atau KIR.

Di sisi lain, koordinasi dengan aparat kepolisian juga terus dilakukan agar pengawasan di kawasan pergudangan semakin maksimal, terutama menjelang operasi lalu lintas mendatang. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.