SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 49,32 gram. Seorang pria berinisial AP (37) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, mengatakan petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang dibawa pelaku,” ujar Aryansyah, Jumat (17/7/2026).
Di dalam handbag berwarna hitam, polisi menemukan bungkusan tisu yang berisi 11 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 49,32 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Redmi warna hijau muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Aryansyah menjelaskan, tersangka merupakan tangkapan Non-Target Operasi (Non-TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Meski demikian, setiap informasi dari masyarakat tetap menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen menindak setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutim,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem jejak atau metode pengambilan barang tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini,” katanya.
Saat ini AP telah ditahan di Mapolres Kutim beserta seluruh barang bukti. Ia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. (RK)



