TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Melalui Program Etam Sejahtera, pemkab menanggung iuran asuransi ketenagakerjaan agar para pekerja dengan penghasilan tidak tetap tetap memiliki jaminan jika terjadi risiko kerja maupun kematian.
Ditahun 2025 ini, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menambah 13.289 peserta lagi. Ini menjadi bukti pekerja rentan menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.
“Ada tambahan sekitar 13 ribuan, sudah sejak Oktober 2021 yang menyasar pekerja rentan yang dulunya honorer atau sekarang PPPK,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Dengan penambahan tersebut, total penerima manfaat jaminan ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD Kukar kini mencapai 48.729 pekerja. Mereka berasal dari berbagai sektor seperti petani, nelayan, pekebun, hingga pekerja sektor informal lain yang pendapatannya fluktuatif dan belum mampu rutin membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
Pemkab Kukar juga memperluas perlindungan ke sektor jasa konstruksi. Melalui Surat Edaran Nomor: P-6/Distransnaker/500.15.14.2/09/2025 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, setiap proyek di daerah diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan kontribusi hanya 0,1 persen dari nilai tender.
“Harapannya mudah-mudahan tidak ada pekerja rentan di sektor apa pun baik riil dan jasa yang tidak dilindungi hak-haknya terkait ketenagakerjaannya,” lanjut Sunggono.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, menjelaskan, melalui skema ini peserta cukup dibayarkan iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan dua manfaat perlindungan sekaligus, yakni JKK dan JKM.
Jika peserta meninggal, keluarganya berhak atas santunan Rp42 juta. Bila meninggal sebelum tiga bulan masa kepesertaan, maka santunan sebesar Rp10 juta.
Tak hanya itu, peserta yang telah terdaftar tiga tahun atau lebih juga berhak menerima beasiswa pendidikan untuk dua anak, dari TK sampai perguruan tinggi, dengan nilai hingga Rp174 juta. Di Kukar sendiri, sudah tercatat sekitar 135 kasus di mana peserta atau keluarga peserta menerima manfaat program ini.
“Besaran iurannya hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya luar biasa,” tutup Eka. (Adv)



