Peringati HUT PWRI, Bupati Kukar Sebut Wredhatama Aset Berharga dan Ajak Berkolaborasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI), bersama jajaran pengurus dan anggota PWRI Kabupaten Kukar, bertempat di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (27/7/2026).

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus merangkul para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

Kegiatan peringatan HUT PWRI di Kukar diisi dengan upacara khidmat yang diikuti oleh seluruh pengurus, serta dilanjutkan dengan agenda ramah tamah bersama jajaran pemerintah daerah.

“Hari ini kita melaksanakan hari ulang tahun yang ke-64 PWRI, di mana organisasi PWRI ini merupakan organisasi para pensiunan ada di, salah satunya ada di Kutai Kartanegara. Dan kami bersama-sama pengurus PWRI Kabupaten Kukar melakukan upacara untuk memperingati hari ulang tahun PWRI ini sendiri, dilanjutkan dengan ramah tamah,” ungkap Aulia.

Bupati Aulia menekankan bahwa para pensiunan ASN atau Wredhatama memiliki peran yang sangat vital. Pengabdian mereka tidak berhenti meski telah memasuki masa purna tugas, terutama dalam memberikan teladan dan bimbingan bagi para ASN aktif.

“Pemkab Kukar senantiasa memandang bahwa aparatur sipil negara itu merupakan aset yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak terkecuali para Wredhatama,” jelasnya.

Ia menambahkan, kontribusi pemikiran dan nasihat dari para senior sangat dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di Kukar. Sehingga kualitas pelayanan kita kepada masyarakat itu bisa jauh lebih baik lagi.

“Di mana para Wredhatama ini adalah kawan-kawan para ASN yang sudah purna atau sudah telah selesai melaksanakan pengabdiannya sebagai ASN dan terus mengabdi, memberikan keteladanan, memberikan arah dan nasihat,” jelasnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.