Perda RPJMD 2025-2029 dan Pemekaran Desa Tuntas dan Disepakati Legislatif dan Eksekutif

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab menuntaskan dua agenda legislasi krusial, dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang 1, pada Jumat (7/11/2025).

Kedua agenda tersebut meliputi persetujuan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan pengesahan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Termasuk di dalamnya 8 usulan pemekaran desa.

Persetujuan ini menjadi penanda bahwa visi pembangunan Kukar untuk 5 tahun ke depan telah memiliki payung hukum yang kuat. Sekaligus memberikan kepastian status bagi desa-desa yang dimekarkan.

Sekkab Kukar, Sunggono, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. “Alhamdulillah hari ini kita sudah menuntaskan kinerja bersama antara eksekutif dan legislatif, khususnya untuk usulan pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Sunggono.

Sunggono menegaskan bahwa persetujuan terhadap RPJMD 2025-2029, yang akan menjadi “kitab suci” pembangunan daerah, dan 8 Perda Pemekaran Desa ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Meskipun telah disepakati di tingkat daerah, Sunggono menjelaskan bahwa proses ini belum sepenuhnya rampung. Masih ada tahapan administrasi dan verifikasi di tingkat pusat yang harus dilalui sebelum Perda tersebut resmi berlaku efektif.

“Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan sebagaimana harapan salah satu anggota tadi,” jelasnya.

Untuk Perda RPJMD, Sekkab Kukar memastikan bahwa pemkab akan segera menindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi dan program kerja berdasarkan panduan yang telah disepakati. Sementara itu, percepatan registrasi pemekaran desa di Kemendagri menjadi prioritas agar desa-desa baru tersebut dapat segera menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara mandiri.

“Persetujuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi Pemerintahan Kukar dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh wilayah, sejalan dengan cita-cita pembangunan jangka menengah daerah,” tutup Sunggono.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.