Percepat Transisi Energi, Indonesia Solar Summit 2026 Dorong Daerah Jadi Motor Pengembangan PLTS

DENPASAR – Pemanfaatan energi surya dinilai menjadi salah satu kunci memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon. Karena itu, percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dinilai harus dilakukan secara konsisten dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai penggerak utama transisi energi.

Pesan tersebut mengemuka dalam pembukaan Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 yang digelar Institute for Essential Services Reform (IESR) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Provinsi Bali, dan Dewan Energi Nasional (DEN) di Denpasar, Bali, Selasa (14/7/2026).

ISS 2026 menjadi penyelenggaraan pertama di luar Jakarta dan berlangsung selama 14–16 Juli 2026 dengan menghadirkan pemerintah, pelaku industri, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil untuk membahas percepatan pengembangan energi surya di Indonesia.

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan setiap daerah memiliki potensi energi terbarukan yang berbeda sehingga diperlukan pendekatan pembangunan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Menurutnya, Bali berpeluang menjadi contoh destinasi wisata rendah karbon berbasis energi surya, sementara Nusa Tenggara Barat dapat mengembangkan ekosistem industri energi surya dan penyimpanan energi. Adapun Nusa Tenggara Timur yang memiliki potensi energi surya sekitar 369 gigawatt peak (GWp) dinilai mampu menjadi salah satu pusat energi terbarukan nasional.

Fabby juga menyebut sejumlah wilayah lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua memiliki sumber daya yang besar untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis energi bersih.

“Setiap daerah perlu diberikan ruang untuk berkontribusi sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing. Pemerintah daerah harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, perizinan hingga pengembangan proyek agar transisi energi berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah provinsi tengah mempercepat pengembangan energi surya sebagai bagian dari program Bali Mandiri Energi guna memenuhi kebutuhan listrik hingga 2030.

Salah satu program prioritas yang disiapkan adalah menjadikan Pulau Nusa Penida sebagai kawasan Green Island dengan target menggunakan 100 persen energi terbarukan pada 2030.

Selain itu, seluruh sistem transportasi di kawasan tersebut diarahkan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bagian dari upaya mewujudkan kawasan rendah emisi karbon.

Dalam forum tersebut, IESR juga meluncurkan kajian bertajuk Peta Jalan Pengembangan Industri Rantai Pasok Fotovoltaik Surya Domestik di Indonesia. Laporan itu menilai Indonesia memiliki peluang besar membangun industri panel surya terintegrasi, namun masih menghadapi tantangan berupa pasar domestik yang terbatas, regulasi yang belum konsisten, serta rantai pasok industri yang belum terintegrasi.

IESR merekomendasikan pemerintah memperkuat empat aspek utama, yakni perluasan pasar, peningkatan kapasitas industri nasional, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan riset dan inovasi agar target pengembangan PLTS nasional, termasuk pembangunan PLTS berkapasitas 100 gigawatt, dapat menjadi penggerak industri dalam negeri.

Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya kepastian regulasi, khususnya terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan percepatan proses perizinan agar mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mempercepat pembangunan pembangkit energi surya.

Pada penutupan hari pertama, ISS 2026 turut memberikan Solar Awards kepada sejumlah pihak yang dinilai berkontribusi dalam pengembangan energi surya di Indonesia. Penghargaan kategori pemerintah daerah diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, kategori perguruan tinggi diraih Universitas Gadjah Mada (UGM), sedangkan kategori industri diberikan kepada Danone Indonesia atas komitmennya dalam mendukung dekarbonisasi melalui pemanfaatan PLTS. (Rls)

Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.