BPJS Kesehatan Luncurkan LANURI, Perluas Akses Layanan JKN hingga Wilayah 3T

JAKARTA – BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Layanan Ujung Negeri (LANURI) sebagai upaya memperluas akses pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Peluncuran program tersebut dilakukan bersamaan dengan penutupan (Closing) Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi BPJS Kesehatan, Senin (13/7/2026).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan LANURI merupakan implementasi dari optimalisasi dua layanan utama BPJS Kesehatan, yakni Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) serta BPJS Keliling, untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses akibat kondisi geografis maupun infrastruktur.

“Hari ini LANURI dilaksanakan secara serentak di 558 titik kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan melibatkan 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Sebanyak 179 titik menghadirkan layanan BPJS Keliling, sedangkan 379 titik lainnya menyediakan layanan VIOLA,” ujar Pujo.

Menurutnya, melalui LANURI masyarakat di daerah terpencil tetap dapat mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan JKN, memperoleh informasi, hingga menyampaikan pengaduan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, VIOLA merupakan layanan berbasis video conference yang menghubungkan peserta JKN dengan petugas BPJS Kesehatan secara langsung. Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dengan memanfaatkan fasilitas seperti puskesmas, kantor desa, kecamatan, sekolah, hingga lokasi pelayanan publik lainnya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, layanan VIOLA telah dimanfaatkan sebanyak 218.729 kali. Mayoritas layanan berlangsung di puskesmas, dengan jenis layanan yang paling banyak diakses berupa informasi kepesertaan dan perubahan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebagian besar pengguna berasal dari segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Meski layanan digital terus diperluas, Pujo mengakui belum semua daerah mampu mengakses layanan berbasis internet secara optimal.

“Masih terdapat wilayah yang menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi, kondisi geografis yang sulit, hingga masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Karena itu BPJS Keliling tetap menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain meluncurkan LANURI, BPJS Kesehatan juga memaparkan capaian Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi yang telah terealisasi sebesar 91,53 persen. Program tersebut terdiri atas empat program Customer Centric dan empat program Collaborative yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Beberapa program yang telah berjalan di antaranya JKN 3T, melalui kerja sama pengoperasian kapal bantu rumah sakit dan pengiriman tenaga kesehatan ke wilayah terpencil, P-Care MBG untuk pemantauan kesehatan petugas serta penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Eliminasi Inefisiensi melalui penguatan sistem intelligence claim guna mencegah potensi kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan JKN.

Peluncuran LANURI juga mendapat dukungan dari berbagai instansi. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus, menilai jaringan Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar hingga tingkat desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional VIOLA maupun BPJS Keliling di wilayah 3T.

Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan TNI, dr. Hadi Juanda, menyatakan TNI siap mendukung pemerataan layanan kesehatan melalui pemanfaatan fasilitas kesehatan milik TNI, mobilisasi tenaga kesehatan, kapal rumah sakit, hingga sekitar 76 ribu personel Babinsa yang tersebar di berbagai daerah.

Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat di wilayah 3T dapat memperoleh akses layanan JKN yang lebih mudah, cepat, dan merata, sehingga kesenjangan pelayanan kesehatan antardaerah dapat terus ditekan. (Rls)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.