Perbaikan Sementara, Jalan Rusak di Desa Rantau Hempang Ditutup Pakai Batu Koral

TENGGARONG – Di tengah kepungan lumpur dan rusaknya akses jalan yang semakin parah, sebuah aksi nyata lahir dari kepedulian masyarakat sendiri. Tanpa kehadiran alat berat maupun kepastian kebijakan perbaikan, Sekretaris Desa (Sekdes) Rantau Hempang, Hadir, memilih untuk bertindak langsung agar tidak lumpuh total.

Melihat kondisi jalur penghubung Desa Rantau Hempang menuju Desa Selerong yang dipenuhi lubang besar dan kubangan lumpur, Hadir terjun langsung memonitor titik kerusakan.

Ia memutuskan untuk membeli koral dari warga, lalu mengangkutnya menggunakan karung yang dia bawa sendiri untuk menambal titik-titik jalan yang selama ini dibiarkan rusak terlalu lama.

“Saya baikin jalan, dengan menutup jalan lubang besar. Koral kita beli dari warga dengan karung saya bawa sendiri, saya angkut sendiri. Ada juga teman saya satu orang, cuma bergantian,” ungkap Hadir.

Jalur penghubung Rantau Hempang menuju Selerong merupakan akses mobilitas, dengan jalur ini mampu memangkas jarak menuju Tenggarong menjadi hanya sekitar 48 kilometer saja. Jauh lebih efisien dibandingkan harus memutar melalui jalur alternatif Kota Bangun yang jaraknya mencapai 100 kilometer.

Meskipun perbaikan yang dilakukan Hadir sangat sederhana, aksi ini diharapkan agar mobilitas warga dan ekonomi warga tidak terhenti total. Terutama di tengah kondisi jalan yang berlumpur dan sangat cukup memprihatinkan ini.

Harapan besar tertuju pada pemerintah daerah, agar segera memberikan perhatian serius pada jalur ini. “Harapan kami segera diperbaiki agar nyaman kita lewati. Karena separah-parahnya jalan ini, kami tetap lewat di sini, ini satu akses kami yang cukup parah” tutupnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.