Jalan Rusak Parah, Mobil Amblas Jadi Pemandangan Rutin di Jalur Rantau Hempang-Selerong Saat Lebaran

TENGGARONG – Momen mudik Lebaran yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi penuh kebahagiaan, justru berubah menjadi ujian kesabaran bagi warga. Jalan perbatasan Kecamatan Muara Kaman dan Kecamatan Sebulu, kini cukup memprihatinkan. Terutama jalur penghubung Desa Rantau Hempang menuju Desa Selerong

Insiden mobil amblas bukan lagi dianggap sebagai kejadian luar biasa, melainkan rutinitas yang terpaksa dinormalisasi oleh pengguna jalan. Jalur sepanjang kurang lebih 10 kilometer yang menghubungkan kedua kecamatan tersebut, merupakan akses artenatif menuju Tenggarong.

Namun, hingga saat ini jalan hancur hampir di sepanjang jalur. Kerusakan parah ini diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa adanya penanganan permanen dari pihak terkait.

“Mobil amblas di badan jalan bukan lagi insiden, melainkan rutinitas yang dinormalisasi. Sulitnya akses transportasi, terutama di tengah meningkatnya arus kendaraan saat Idulfitri,” ungkap warga setempat.

Kerusakan ini terpantau merata mulai dari Rantau Hempang hingga Selerong. Yakni melewati Desa Benua Puhun, Desa Teratak, hingga Lekaq Kidau. Warga menilai, upaya perbaikan yang dilakukan selama ini hanyalah bersifat sementara atau sekadar “tambal sulam”.

“Hal tersebut dinilai bukan merupakan solusi mengingat kerusakan terus kembali terjadi bahkan semakin parah,” tambahnya.

Di momen Lebaran ini, yang seharusnya sebagai momen bahagia ajang silaturahmi, warga dihadapkan pada ketidaknyamanan. Infrastruktur yang seharusnya mendukung mobilitas warga untuk merayakan hari kemenangan, justru menjadi penghambat besar yang menyulitkan akses antardesa maupun menuju ibu kota kabupaten.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan memberikan solusi cepat, agar perjalanan melintasi jalur Muara Kaman-Sebulu tidak lagi mengalami kesulitas bagi para pengendara.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.